Headlines News :
Home » » Pembangunan Saluran Tambak Di Selayar Terindikasi Rugikan Negara

Pembangunan Saluran Tambak Di Selayar Terindikasi Rugikan Negara

Written By selayar on Rabu, 05 Juni 2013 | 19.11

          Temuan indikasi kerugian Negara pada pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan fisik di beberapa daerah di Indonesia. Tak ubahnya seperti fenomena gunung es yang dari waktu ke waktu terus memuncak dan merajalela.
 Hal ini dibuktikan dengan kembali terungkapnya dugaan unsure kerugian Negara pada kegiatan proyek pembangunan saluran tambak tahun anggaran 2007-2008 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang dikerjakan CV. Sarana Utama.
        Pengungkapan dugaan kasus kerugian Negara ini bermula dari teguran blacklist yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, tertanggal 07-Maret 2011 yang ditujukan kepada, Direktur CV. Sarana Utama dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawasda (sekarang inspektorat).
    Melalui teguran blacklist tersebut, Direktur CV. Sarana Utama diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan sebanyak Rp. 11.000.000 disertai pembayaran kelebihan prestasi pekerjaan sebanyak Rp. 51.898.000.
    Pihak Direktur CV. Sarana Utama diminta untuk segera menyetorkan pembayaran denda melalui PT. Bank Sulsel Cabang Selayar sebab yang bersangkutan dinilai telah merugikan daerah dan atau negara.
    Teguran blacklist yang dikeluarkan Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut dengan tegas menekankan bilamana temuan dimaksud tidak diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal dikeluarkannya teguran blacklist, maka perusahaan bersangkutan tidak lagi diperbolehka nmengikuti proses tender sebagaimana ketentuan dokumen blacklist yang turut dilampiri dengan foto copy daftar temuan.
    Senada dengan teguran blacklist Dinas Kelautan & Perikanan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, SH dalam kapasitasnya sebagai ketua tim tindak lanjut kabupaten menghimbau para penerima dan pengguna dana bantuan sosial yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban untuk sesegera mungkin dapat menyetorkan pertanggungjawabannya kepada Dinas PPK Asda setempat.(fadly syarif)

           

            
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Media Anti Corruption - at fadly syarif